PENERAPAN ALGORITMA K – MEANS UNTUK PENGELOMPOKKAN TINDAK KEJAHATAN DI WILAYAH HUKUM POLRES BLITAR KOTA

  • Nimas Dinanti Teknik Informatika, Universitas Islam Balitar
  • Sri Lestanti Teknik Informatika, Universitas Islam Balitar
  • Saiful Nur Budiman Teknik Informatika, Universitas Islam Balitar

Abstrak

Polres Blitar Kota memiliki 9 kecamatan atau desa yang berada di bawah satuan kerjanya. Berdasarkan data registrasi Polri, pada tahun 2022 terdapat peningkatan tindak kejahatan sebanyak 55, 4 % dibanding tahun 2021. Dari beberapa kasus terdapat 3 kasus menonjol disepanjang tahun 2022 yaitu, kasus overdosis miras yang menyebabkan 2 orang meninggal dunia, pengeroyokkan yang dilakukan oleh sejumlah anggota perguruan silat di Kota Blitar, dan kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di rumah dinas Walikota Blitar pada Desember 2022. Dari permasalahan tersebut, muncullah gagasan untuk menggali informasi dari data tindak pidana yang terjadi di tahun 2021 – 2022 untuk mengelompokkan wilayah yang rawan tindak kejahatan dengan menggunakan metode algoritma K – Means. Hasil penelitian menunjukkan terdapat 76 kelurahan dan desa yang masuk ke dalam kategori tidak rawan yaitu, Kelurahan Tanjungsari, Kelurahan Nglegok, Desa Bangsri, Desa Dayu, Desa Jiwut, dan seterusnya, sedangkan untuk daerah yang masuk kategori rawan berjumlah 19 kelurahan dan desa yaitu, Kelurahan Bendogerit, Kelurahan Gedog, Kelurahan Karangtengah, Kelurahan Klampok, Kelurahan Plosokerep dan seterusnya dan untuk daerah yang masuk kategori sangat rawan berjumlah 2 kelurahan yaitu, Kelurahan Rembang dan Kelurahan Sentul. Dan setelah dilakukan pengecekkan dengan menggunakan Silhouette Coeffisien menghasilkan nilai 0,764175 dimana menunjukkan bahwa hasil klaster kuat atau baik.

##plugins.generic.usageStats.downloads##

##plugins.generic.usageStats.noStats##
Diterbitkan
2024-01-27