PEMANFAATAN RUANG TERBUKA HIJAU SEBAGAI TAMAN SINAU MASYARAKAT DI RW. 09 KELURAHAN MERJOSARI-KECAMATAN LOWOKWARU KOTA MALANG

Main Article Content

Suryo Tri Harjanto
Yusuf Ismail Nakhoda
Budi Fathony

Abstract

Keberadaan Ruang Terbuka Hijau sangat penting bagi kehidupan, disamping bermanfaat bagi pengendalian keseimbangan alam, menurut Permendagri Nomor 1 Tahun 2007 Ruang Terbuka Hijau juga sebagai sarana aktivitas sosial bagi anak-anak, remaja, dewasa, dan manula. Dari aspek struktur kota, Ruang Terbuka Hijau dapat berupa Ruang Terbuka Privat dan Ruang Terbuka Publik, sedangkan Ruang Terbuka Publik berupa Taman Lingkungan Tingkat Kecamatan; Taman Lingkungan Tingkat Kelurahan; Taman Lingkungan Tingkat RW, Taman Lingkungan Tingkat RT. RW. 09 Kelurahan Merjosari memiliki bebrapa Ruang Terbuka yang menyebar dibeberapa RT, dengan berbagai bentuk, luasan dan karakteristik lahan. RW. 09 secara social budaya memiliki berbagai ragam kegiatan yang dilakukan secara rutin, mulai dari kegiatan pendidikan, olahraga, seni kegiatan kemasyarakatan lainnya. Pemanfaatan Ruang Terbuka sebagai taman sinaua masyarakat adalah upaya mempertemukan antara berbagai ragam kegiatan yang dilakukan oleh berbagai ragam usia dan wadah yang menanpung kegiatan tersebut dengan memanfaatkan ruang-ruang terbuka tanpa meninggalkan aturan dan syarat yang berlaku, sehingga tercipta ruang-ruang public sebagai wadah ekspresi, interaksi sehingga akan terjadi pula kegiatan pembelajaran. Dalam proses perencanaan dan perancangan Taman Sinau ini pendekatan yang dilakukan menitikberatkan pada peran masyarakat sebagai subyek, baik mulai dari identifikasi permasalahan dan usulan perencanaan. Dari proses tersebut di atas dihasilkan usulan rancangan yang berbasis masyarakat.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

Section
Articles

Most read articles by the same author(s)