KAJIAN TEKNIS PEMBUATAN PETA ZONA NILAI TANAH TAHUN 2021 BERDASARKAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR KEMENTERIAN ATR/BADAN PERTANAHAN NASIONAL

Studi Kasus : Kelurahan Akcaya, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat

  • Geraldi Pakusadewo Teknik Geodesi, Institut Teknologi Nasional Malang
  • Adkha Yulianandha Mabrur Teknik Geodesi, Institut Teknologi Nasional Malang
  • Silvester Sari Sai Teknik Geodesi, Institut Teknologi Nasional Malang
  • Debby Budi Susanti Arsitektur, Institut Teknologi Nasional Malang
Keywords: ZNT, Nilai Tanah, Penilaian Tanah, Kelurahan Akcaya

Abstract

Zona Nilai Tanah (ZNT) merupakan poligon yang menggambarkan nilai tanah yang relatif sama dari sekumpulan bidang tanah didalamnya, yang batasannya bisa bersifat imajiner ataupun nyata sesuai dengan penggunaan tanah dan mempunyai perbedaan nilai antara satu dengan yang lainnya berdasarkan analisa petugas dengan metode perbandingan harga pasar dan biaya. Untuk mengetahui suatu harga tanah maka dibutuhkan penilaian terhadap tanah yang memberikan informasi mengenai karakteristik suatu tanah yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai penunjang atau patokan dalam bertransaksi seputar tanah. Berdasarkan hal tersebut maka diperlukan suatu informasi terhadap suatu nilai tanah yang disebut dengan Zona Nilai Tanah. Data yang digunakan pada penelitian adalah data hasil survey yang diisi dalam formulir penilaian tanah yang berisikan informasi seputar sampel tanah, hal tersebut dilakukan berdasarkan pedoman petunjuk teknis tahun 2022 yang dikeluarkan oleh BPN. Data hasil survei yang sudah disalin ke format excel akan diolah menggunakan aplikasi yang sudah disediakan BPN yang bernama Zona Nilai Tanah. Hasil survei lapangan dan zona awal yang sudah dibuat akan diolah menggunakan aplikasi tersebut untuk perhitungan standar deviasi dan klasifikasi harga tanah. Hasil yang didapat adalah zona awal yang dibuat untuk lokasi survei penilaian tanah sejumlah 28 zona dan 244 titik sampel pada keseluruhan zona yang berada di Kelurahan Akcaya. Standar deviasi tertinggi pada penelitian yang dilakukan yaitu senilai 19,95% dan terendah senilai 1,09% dengan nilai tersebut maka syarat standar deviasi harus ≤ 25% dapat terpenuhi sesuai petunjuk teknis tahun 2022. Klasifikasi harga pada tiap zona didapat harga tertinggi yaitu Rp. 23.316.000 pada zona 19 dan harga terendah dengan Rp. 1.530.000 pada zona 6

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2023-12-08