IDENTIFIKASI DESA TULUNGREJO SEBAGAI DESA MANDIRI
Abstract
Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa pasal 78 ayat (1) Pembangunan desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemisikinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. Pembangunan desa pada hakikatnya mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan guna mewujudkan perdamaian dan keadilan sosial. Penyusunan perencanaan pembangunan desa mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota. Dokumen rencana Pembangunan Desa merupakan satu-satunya dokumen perencanaan di Desa dan sebagai dasar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Perencanaan Pembangunan Desa diselenggarakan dengan mengikutsertakan masyarakat Desa melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa. Pembangunan Desa dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dan masyarakat desa dengan semangat gotong royong serta memanfaatkan kearifan lokal dan sumber daya alam Desa. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa bahwa Pembangunan Desa meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan. Pembangunan desa mandiri memerlukan langkah-langkah strategis, yang terencana, terarah, dan terukur, sehingga memudahkan bagi kita untuk mencermati kemajuan-kemajuannya. Secara umum, strategi dalam mewujudkan desa mandiri adalah diawali dengan terbitnya UU Desa, yang memiliki paradigma baru dengan konsep desa membangun. Konsep desa membangun berarti bahwa kekuatan untuk membangun desa bersumber pada kekuatan yang dimiliki oleh masyarakat itu sendiri. Masyarakat desa harus berpartisipasi secara aktif dalam mebangun desa itu sendiri. Untuk itu diperlukan upaya-upaya persuasif yang dilakukan dengan pendekatan partisipatif. Pendekatan partisipatif penting dilakukan, yaitu dengan mendorong masyarakat desa untuk terlibat secara aktif dalam perumusan kebijakan pembangunan desa. Pembangunan ini dilakukan sebagai upaya mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat desa dengan mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan. Selain melibatkan masyarakat secara aktif, pembangunan desa mandiri juga melibatkan sumberdaya/potensi unggulan dari desa tersebut. Produk unggulan desa adalah komoditas yang ada di desa dan diupayakan secara sistematis dan terencana yang dilakukan oleh pemangku kepentingan desa atas produk-produk yang dimiliki atau dikuasai serta telah ditentukan dan disepakati bersama berdasarkan kriteria-kriteria tertentu, untuk dikembangkan melalui keterkaitan dengan unsur-unsur pendukungnya.