KONSERVASI DAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR BERKELANJUTAN DI KABUPATEN KLATEN JAWA TENGAH
Abstract
Adapun tujuan dari adanya penelitian ini adalah sebagai berikut: Pertama, mengetahui pelaksanaan konservasi dan pengelolaan sumber daya air yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait sumber daya air seperti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) dan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. Kedua, menganalisis peran dan kontribusi pemerintah daerah kabupaten klaten dalam melaksanakan konservasi dan pengelolaan sumberĀ daya air di daerahnya berdasarkan fakta dilapangan dan peraturan daerah yang mengatur hal-hal tersebut. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan konservasi dan pengelolaan sumber daya air berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air diarahkan untuk menjaga kelangsungan keberadaan, daya dukung, dan fungsi air. Konservasi sumber daya air adalah salah satu upaya pengelolaan sumber daya air dimaksudkan untuk menjaga dan mempertahankan kelangsungan dan keberadaan sumber daya air, termasuk daya dukung, daya tampung, dan fungsinya. Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten menjalankan perannya dalam konservasi dan pengelolaan sumber daya air berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 9 Tahun 2012.