ANALISIS EFEKTIVITAS DAN TANTANGAN HUKUM INTERNASIONAL DALAM PENANGGULANGAN KEJAHATAN SIBER LINTAS NEGARA SECARA GLOBAL
Abstract
Kemajuan teknologi informasi telah menghadirkan tantangan serius bagi sistem hukum internasional, khususnya dalam menghadapi kejahatan siber yang melintasi batas yurisdiksi negara. Hal ini menimbulkan permasalahan hukum karena pelaku dapat beroperasi melintasi batas negara tanpa terikat oleh aturan wilayah tertentu, sehingga menyulitkan proses penegakan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas instrumen hukum internasional, seperti Konvensi Budapest, dalam menangani kejahatan siber lintas negara serta mengkaji hambatan-hambatan yang menghalangi implementasinya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode hukum normatif, melalui studi literatur terhadap regulasi nasional dan internasional yang relevan. Hasil temuan menunjukkan bahwa meskipun sudah terdapat upaya global dalam bentuk kerja sama internasional, efektivitas pelaksanaannya masih terbatas. Faktor-faktor seperti belum meratanya ratifikasi, ketimpangan teknologi antarnegara, dan perbedaan kepentingan nasional menjadi penghambat utama. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kolaborasi antarnegara serta harmonisasi hukum yang disertai kesiapan infrastruktur dan sumber daya manusia agar sistem hukum internasional dapat merespons ancaman siber secara lebih optimal.
Downloads
Copyright (c) 2025 JATI (Jurnal Mahasiswa Teknik Informatika)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









