PENEGAKAN CYBERLAW TERHADAP DATA FORGERY PADA KASUS PENIPUAN TIKET KONSER DI MEDIA SOSIAL
Abstract
Media sosial kini tidak hanya berfungsi sebagai sarana komunikasi, tetapi juga menjadi wadah utama aktivitas ekonomi digital. Namun, perkembangan ini turut memunculkan risiko kejahatan siber, salah satunya penipuan tiket konser yang marak terjadi pada 2023–2024 dengan modus data forgery. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penipuan tiket konser sebagai bentuk cybercrime serta meninjau efektivitas regulasi hukum, khususnya UU ITE dan UU No. 1 Tahun 2024, dalam memberikan perlindungan bagi korban. Metode yang digunakan adalah studi pustaka (library research) dengan pendekatan deskriptif kualitatif melalui analisis literatur, jurnal, berita daring, dan peraturan perundang-undangan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Indonesia telah memiliki dasar hukum yang kuat, implementasi perlindungan hukum masih menghadapi kendala seperti keterbatasan bukti digital, rendahnya literasi digital, dan modus kejahatan yang terus berkembang. Penelitian ini merekomendasikan penguatan kapasitas aparat dalam forensik digital, peningkatan literasi masyarakat, serta kolaborasi lintas sektor untuk menciptakan ekosistem transaksi daring yang lebih aman. Selain itu, regulasi perlu disusun secara adaptif agar mampu merespons dinamika kejahatan siber di masa mendatang.
Downloads
Copyright (c) 2025 JATI (Jurnal Mahasiswa Teknik Informatika)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









