PENEGAKAN CYBERLAW TERHADAP DATA FORGERY PADA KASUS PENIPUAN TIKET KONSER DI MEDIA SOSIAL

  • Ria Enandini Sistem Informasi, Universitas Bina Sarana Informatika
  • Mega Amalia Sistem Informasi, Universitas Bina Sarana Informatika
  • Zuhriyah Zuhriyah Sistem Informasi, Universitas Bina Sarana Informatika
  • Yuliani Yuliani Sistem Informasi, Universitas Bina Sarana Informatika
  • Angela Vicky Novitasari Damanik Sistem Informasi, Universitas Bina Sarana Informatika

Abstract

Media sosial kini tidak hanya berfungsi sebagai sarana komunikasi, tetapi juga menjadi wadah utama aktivitas ekonomi digital. Namun, perkembangan ini turut memunculkan risiko kejahatan siber, salah satunya penipuan tiket konser yang marak terjadi pada 2023–2024 dengan modus data forgery. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penipuan tiket konser sebagai bentuk cybercrime serta meninjau efektivitas regulasi hukum, khususnya UU ITE dan UU No. 1 Tahun 2024, dalam memberikan perlindungan bagi korban. Metode yang digunakan adalah studi pustaka (library research) dengan pendekatan deskriptif kualitatif melalui analisis literatur, jurnal, berita daring, dan peraturan perundang-undangan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Indonesia telah memiliki dasar hukum yang kuat, implementasi perlindungan hukum masih menghadapi kendala seperti keterbatasan bukti digital, rendahnya literasi digital, dan modus kejahatan yang terus berkembang. Penelitian ini merekomendasikan penguatan kapasitas aparat dalam forensik digital, peningkatan literasi masyarakat, serta kolaborasi lintas sektor untuk menciptakan ekosistem transaksi daring yang lebih aman. Selain itu, regulasi perlu disusun secara adaptif agar mampu merespons dinamika kejahatan siber di masa mendatang.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2025-11-09