PERENCANAAN REKLAMASI YANG BAIK UNTUK TERCIPTANYA LAHAN BEKAS TAMBANG YANG PRODUKTIF

  • Arminotoh Achmad Magister Teknik Pertambangan UPN "Veteran" Yogyakarta
  • Lakon Utamakno Magister Teknik Pertambangan UPN "Veteran" Yogyakarta
  • Cipto Dwi Prasetyo Magister Teknik Pertambangan UPN "Veteran" Yogyakarta
Keywords: Reklamasi, biaya, jaminan

Abstract

UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengamatkan agar lahan-lahan
bekas tambang direklamasi agar berfungsi kembali sesuai dengan peruntukkannya dan dengan terbitnya
Permen ESDM No. 7 Tahun 2014 tentang tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang pada
Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara dan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P4/
Menhut-II/2011 tahun 2011 tentang Pedoman Reklamasi Hutan kedua peraturan ini dijadikan sebagai
acuan pemegang izin Usaha Pertambangan dalam menyususn rencana reklamasi agar lahan bekas
tambang dapat bermanfaat bagi masyarakat sekitarnya.
Pada perencanaan reklamasi yang dilakukan oleh pemegang izin usaha pertambangan (IUP) dilakukan
hanya untuk memenuhi kewajiban tentang kelengkapan administrasi untuk memperoleh IUP, sehingga
biaya yang disusun dan jaminan reklamasi tidak dapat menutupi biaya reklamasi yang harusnya
dikeluarkan pada saat pelaksanaan reklamasi, hal ini berakibat tidak terciptanya lahan bekas tambang
yang produktif.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2017-02-25